Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gudang Semen Tidak Boleh Berada di Permukiman Warga

  • Oleh Naco
  • 10 April 2017 - 21:01 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan gudang semen tidak diperkenankan berada di kawasan permukiman warga. Termasuk gudang semen Jaya Bangunan milik Rustanto di Jalan H Anang Santawi, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang.

'IMB gudang di Jalan Anang Santawi itu dulu kita keluarkan untuk gudang kelontongan, boleh saja untuk menyimpan misalnya pipa, seng, asal jangan semen,' kata plt Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kotim, Johny Tangkere, Senin (10/4/2017).

Johny menjelaskan, debu semen membahayakan kesehatan warga lingkungan sekitar. Atas dasar itulah mereka tidak mengizinkan keberadaan gudang semen di permukiman.

'Pemilik gudang itu sudah kami peringatkan, RT dan lurahnya sebenarnya tidak mempermasalahkan, tapi biar bagaimana pun kalau digunakan untuk semen kami tidak memperbolehkan,' kata Jhony.

Johny bingung hingga terjadi permasalahan seperti itu berupa protes yang berlangsung sampai saat ini. Sementara, Rustanto sudah mendapat surat peringatan atas tindakannya itu.

Untuk gudang semen menurut Johny ada kawasan tertentu yang diperbolehkan, seperti jauh dari permukiman warga. Jika selama gudang itu digunakan untuk bahan yang tidak berbahaya dan kendaraan tidak diparkir sembarangan, pada prinsipnya dinilai tidak jadi masalah. (NACO/B-11)

Berita Terbaru