Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Empat Mantan Karyawan Makin Group Akan Kembali Diperiksa

  • Oleh Naco
  • 11 April 2017 - 09:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Empat mantan karyawan PT Surya Inti Sawit Kahurupin (SISK) dan PT Mukti Sari Kahuripan (MSK) anak perusahaan Makin Group, akan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, esok, Rabu (12/4/2017). Sebelumnya, empat orang lainnya sudah menjalani penyidikan jaksa.

"Rencananya Rabu diminta empat orang lagi untuk dimintai keterangannya, atas laporan kami terkait iuran BPJS dan NPWP," kata Ketua Koordinator MPW Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Jasa Tarigan, di Sampit, Selasa (11/4/2017).

Sebelumnya saksi Purwanto, Suparman, Misdi dan Rianto sudah diperiksa jaksa, Selasa (4/4/2017). Dalam pemeriksaan itu mereka juga membawa sejumlah barang bukti seperti KTP, bukti pemotongan iuaran BPJS, dan NPWP.

Bahkan menurut salah seorang penyidik kejaksaan selain pemanggilan terhadap karyawan, mereka juga akan memanggil manajemen dari dua anak perusahaan Grup Makin itu, untuk dimintai keterangannya juga dalam penyelidikan kasus itu.

Pemeriksaan sejumlah saksi ini, tindak lanjut dari laporan ratusan karyawan Makin melalui SBSI Kalteng. Laporan itu mereka layangkan setelah adanya pemotongan BPJS Kesehatan namun fasilitas itu tidak bisa difungsikan saat berobat. Selain itu juga adanya pemotongan sebesar 10 persen Pph21 dari besaran gaji karyawan namun karyawan banyak yang tidak memiliki kartu NPWP.

Para karyawan menduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan, sehingga kasus itu mereka bawa ke jalur hukum, dilaporkan 10 Januari 2017. (NACO/N).

Berita Terbaru