Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Camat Katingan Hilir akan Digugat karena Persoalan Mediasi Tanah

  • Oleh Abdul Gofur
  • 24 April 2017 - 11:56 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Keluarga Supianor, warga Jalan Kenangan Nomor 56 Rt02 Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, berniat menggugat camat setempat, Ardiansyah ke Pengadilan Negeri Kasongan. Ini karena sang camat karena telah mengeluarkan keputusan perkara terkait hak tanah kepada orang lain.

Hal ini disampaikan adik dari Supianor, Anas Rullah kepada Borneonews.co.id di Kasongan, Senin (24/4/2017). "Tanah kami itu berada di Jalan Srikaya Kereng Humbang Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir, dan sudah digarap oleh orang tua kami bernama Siterman (Alm) sejak tahun 1993 silam, sedangkan mereka tidak pernah menggarap," tutur Anas Rullah.

Namun, lanjutnya, kemudian ada pihak lain yang berupaya mengklaim tanah berukuran panjang 160 meter bagian timur lebar 55 meter sebelah selatan dan 141 meter bagian barat. Sampai akhirnya keluar surat keputusan Camat Katingan Hilir bernomor 100/168/Pdt/Camat/Thn 2017.

Dalam surat keputusan camat itu, menetapkan tergugat atas nama Supianor harus mengakui kepemilikan sebidang tanah milik atas nama Marjono I Matali dan Manipul S, sesuai dengan riwayat dan keterangan yang telah disampaikan. Selanjutnya Marjono I Matali dan Manipul S diberikan kewenangan terhadap pengelolaan dan kepengurusan surat-menyurat terhadap kepemilikan tanah yang telah selesai disengketakan.

Dalam surat keputusan ini juga Camat Katingan Hilir mencabut surat hasil mediasi di Kelurahan Kasongan Lama, Nomor 594/054/Pem/2017 tanggal 7 Januari 2017, dan berdasarkan pernyataan pihak tergugat (Supianor) dinyatakan tidak berlaku.

Serta dikembalikan surat pernyataan tanahnya kepada Marjono I Matali dan Manipul S untuk mengurus dan mengelola tanah tersebut.

"Ini tidak sesuai kenyataan, makanya kami dalam waktu dekat ini akan menggugat Camat Katingan Hilir ke Pengadilan Negeri Kasongan," kata Anas Rullah.

Anas mengaku saat pihak kecamatan melakukan pengukuran tanah di lapangan, kedua belah pihak tidak pernah dipertemukan. Padahal saat ditingkat kelurahan sebelumnya, termasuk saat pengukuran maupun mediasi, kedua belah pihak itu dipertemukan. "Seharusnya kedua belah pihak di kecamatan itu dipertemukan kembali, sehingga bisa bisa jelas duduk persoalannya, dan tidak terkesan ditutup-tutupi dan sepihak," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-10)

Berita Terbaru