Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disperindag Kabupaten tak Punya Kewenangan Razia Makanan Kedaluwarsa Lagi

  • Oleh Cecep Herdi
  • 27 April 2017 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kini tak bisa lagi merazia pasar-pasar tradisional atau modern terkait barang kedaluwarsa. Kewenangan pengawasan itu sudah diambil-alih perintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Kami sekarang sudah tidak bisa lagi melakukan pengawasan makanan kedaluwarsa di pasar tradisional dan modern, adapun razia itu dilaksanakan oleh provinsi dan kami hanya mendampingi saja," ujar Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM Kobar, Eko Lusino di ruang kerjanya, Kamis (27/4/2017).

Yang bisa mereka lakukan saat ini hanya usulan ke provinsi untuk melakukan razia makanan. "Bisa kita gelar tapi yang melakukan razia tetap pihak provinsi," katanya.

Kondisi ini memperlebar kenakalan pelaku usaha dalam menjual produk yang merugikan konsumen. Bayangkan saja, provinis kini harus menangani langsung pengawasan terhadap empat belas kabupaten dan kota.

"Semoga saja pelaku usaha tidak semakin nakal, apalagi ini menjelang bulan puasa dan lebaran dimana penjualan berbagai makanan meningkat terutama hidangan khas berbuka puasa dan makanan yang biasa dibuat parcel," ujarnya.

Saat pembahasan tekhnis di Palangkaraya terkait pengalihan wewenang setelah pembentuka OPD baru ini, pihak provinsi diakui Eko Lusino tidak bisa menjawab.

"Dinas di provinsi tidak tidak bisa menjawab saat ditanya bagaimana memperketat pengawasan jika kewenangan sudah di tangan provinsi," ucapnya. (CECEP HERDI/B-10)

Berita Terbaru