Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PARAH....Duit Hasil Mencuri Keramik Buat Beli Sabu

  • Oleh Naco
  • 04 Mei 2017 - 11:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hasil pencurian 57 dus keramik dengan tersangka Muhammad Fadjeri Amini (45) dan Suroto (45) habis digunakan untuk membeli sabu. Kamis (4/5/2017) berkas tahap II dilimpahkan penyidik Polsek Ketapang ke jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim).

"40 dus keramik sudah berhasil kami jual," ujar tersangka Fadjeri dibincangi Borneonews.co.id. Dari keterangan para tersangka, aksi yang mereka lakukan sampai berhasil menggasak 57 dus keramik merek Sincere dengan ukuran 60 cm x 60 cm dilakukan sejak Minggu (19/2/2017) hingga Selasa (6/3/2017).

Perbuatan itu mereka lakukaan bersama Dadat (DPO) dan Mulyadi (DPO) di gudang milik Susanti Jalan MT Haryono, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kotim.

Sebelum melakukan aksinya mereka merencanakan di kediaman Fadjri, pertama mereka berhasil menggasak 17 dus keramik diangkut menggunakan motor milik Suroto

Setelah berhasil mereka beraksi lagi menggasak 10 dus, kemudian 10 dus dan 20 dus. Keramik itu sebelum dijual disimpan di rumah Fadjeri Jalan Kalimantan, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.

"40 dus dijual dengan Wanto warga Baamang seharga Rp1,5 juta, uangnya habis untuk makan dan nyabu," ucap tersangka.

Sementara sisa 17 dus keramik yang belum terjual diambil oleh Suroto dibawa ke kediamannya di Jalan Langsat 3 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang.

Dari catatan kriminalnya ini kali kedua Fadjeri masuk penjara sebelumnya terjerat kasus narkotika, sementara Suroto baru kali pertama. Atas perbuatannya itu keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Akibat perbuatannya ini korban Susanti alami kerugian Rp100 juta. (NACO/B-6)

Berita Terbaru