Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Apakah Sakariyas Bakal Gantikan Ahmad Yantenglie

  • Oleh Abdul Gofur
  • 29 Mei 2017 - 10:56 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131 62 3191 tanggal 26 Mei 2017 tentang pemberhentian Ahmad Yantenglie sebagai bupati Katingan, apakah Wakil Bupati Sakariyas otomatis menggantikan posisinya

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) dugaan perbuatan tercela melanggar etika, melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Katingan, Fahmi Fauzi, setelah Yantenglie lengser Mendagri menunjuk Sakariyas sebagai bupati. "Mendagri menunjuk saudara Sakariyas SE, Wakil Bupati Katingan, sebagai pelaksana tugas bupati sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati Katingan ini untuk menjadi Bupati Katingan di sisa masa jabatan tahun 2013-2018," tandas Fahmi, Senin (29/5/2017).

Saat ini, kata Fahmi, DPRD Katingan tengah menggelar rapat internal terkait putusan Mendagri yang memberhentikan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dari jabatannya itu.

Agenda rapat internal guna melakukan kegiatan selanjurnya, setelah SK pemberhentian Bupati Katingan itu diketahui publik.

"SK itu sudah sejak hari Jumat tanggal 26 Mei kemarin, dan saya sendiri yang mengambil SK tersebut ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta," sebut Fahmi Fauzi.

Ditanya apakah pada rapat internal itu nanti bakal dibuka isi SK pemberhentian terhadap Bupati Katingan untuk selanjurnya diumumkan ke publik, Fahmi Fauzi mengatakan hal itu tergantung hasil rapat internal dan pimpinan rapat.

Menurut Fahni Fauzi, selain dirinya, ada perwakilan dari Provinsi Kalimantan Tengah yang juga menerima SK Pemberhentian Bupati Katingan dari Mendagri itu.

Fahmi menyatakan jika Ahmad Yantenglie telah diberhentikan secara resmi oleh Mendagri pada tanggal 26 Mei 2017 dengan Nomor SK 131 62 3191.

"Memutuskan ke 1 memberhentikan saudara Ahmad Yantenglie, SE dari jabatan Bupati Katingan masa jabatan tahun 2013-2018, karena telah melakukan perbuatan tercela, melanggar etika dan melanggar peraturan perundang-undangan sesuai dengan putusan MA," katanya. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru