Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Ahmad Yantenglie: Seandainya SK itu Benar Mana Barangnya

  • Oleh Abdul Gofur
  • 31 Mei 2017 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Ahmad Yantenglie mempertanyakan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang informasinya memberhentikan dirinya sebagai bupati Katingan.

Akan tetapi hingga detik ini orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini mengaku ia belum menerima SK tersebut.

"Seandainya itu benar, mana barangnya Ini semuanya kan di media massa, di media sosial, apa bisa dipertanggungjawabkan, apa bisa menjadi dasar hukum, ini kan tidak mungkin," tegas Yantenglie usai menghadiri acara penyerahan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pemilihan bupati dan wakil bupati Katingan tahun 2018 di Kantor KPU, Rabu (31/5/2017).

Menurutnya, ia mempertanyakan fakta hukum yang katanya SK pencopotan dirinya itu. "Kata kasarnya kalau memang ada SK Menteri Dalam Negeri, mana SK itu" tanyanya.

Yantenglie mengaku, ia sebelumnya juga sempat mengecek di Kantor Setda Katingan terkait SK itu apa sudah ada tidak bukti fisiknya. Namun SK tidak juga ditemukan.

"Kita cek di Kantor Gubernur Kalteng, benar enggak, tapi kita hanya dapat informasi katanya dan katanya, itu susah," katanya.

Namun demikian, jika kemudian ia secara resmi dan fisik telah menerima SK terkait pemberhentian, maka dirinya bakal menghargai keputusan tersebut.

"Misalnya Mendagri mengeluarkan keputusan, ya kita hargai lah, tapi kalau kita merasa keberatan ada jalannya, kita akan buktikan di Pengadilan Tata Usaha Negara, kan gitu," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru