Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

IRT Zenith Ini Dihukum Tujuh Bulan Penjara dan Didenda Rp5 Juta

  • Oleh Naco
  • 06 Juni 2017 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rahmawati (31), terdakwa kasus zenith dijatuhi hukuman selama 7 bulan penjara oleh hakim yang diketuai Ega Shaktiana. Vonis itu dibacakan Selasa (6/6/2017) di Pengadilan Negeri Sampit.

"Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp5 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata hakim.

Hakim menyatakan Rahmawati terbukti melanggar pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebagaimana yang didakwakan oleh JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo.

Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan JPU, hingga kasus terdakwa dinyatakan berkekuatan hukum tetap, di mana vonis itu di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Dari faksa persidangan, terdakwa sendiri diamankan pada Kamis (26/1/2017) sekitar pukul 11.30 WIB di kediamannya. Ia membeli zenith tersebut seharga Rp230 ribu per boks. Kemudian ia menjualnya per boks seharga Rp300 ribu.

Zenith 15 boks itu pengakuan terdakwa ia dapatkan pada akhir Desember 2016 lalu dengan seorang pria yang tidak ia kenal datang langsung ke rumahnya. Sementara uang sebesar Rp1.225.000 yang diamankan dari tangannya merupakan hasil penjualannya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru