Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kementerian Agama Barito Selatan Tetapkan Kadar Zakat

  • Oleh Uriutu
  • 19 Juni 2017 - 15:28 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Selatan telah menetapkan kadar zakat fitrah 1438 Hijriyah.

"Kadar zakat fitrah beras ditetapkan dengan timbangan 2,5 kilo gram per jiwa atau dengan takaran 3,1/3 liter per jiwa," kata Nurdin, Kasi Binmas Islam kepada Borneonews.co.id, Senin (19/6/2017).

Penetapan zakat fitrah ini berdasarkan hasil pantauan harga beras di pasaran. Yakni beras unus super Rp260 ribu per 15 kilo gram, unus mayang Rp240 ribu 15/Kg, siam lantik, Rp200 ribu, karang dukuh Rp180, beras Banjar Rp160 ribu per 15/kg dan cihirang Rp120 per 15 kg.

"Apabila diuangkan untuk beras berkualitas tinggi dengan harga Rp260 ribu per 15 kg, kadar zakat fitrahnya adalah Rp43.500 per jiwa," jelasnya. Untuk beras kualitas menengah Rp240 ribu per 15 kg kadar zakat fitrahnya Rp40 ribu per jiwa.

Untuk harga sedang Rp200 ribu kadar zakatnya Rp33.500 per jiwa. Harga beras Rp180 ribu per 15 kg kadar zakat fitrahnya Rp30 ribu.

Sedangkan untuk harga terendah Rp160 dan Rp120 ribu kadar zakat fitrahnya Rp26.700 dan Rp20 ribu per jiwa.

Menurutnya, penetapan patokan ini untuk memberikan pedoman bagi masyarakat yang beragama Islam dalam membayarkan zakat fitrahnya.

"Ketetapan zakat fitrah ini berlaku untuk wilayah Kecamatan Dusun Selatan dan lima kecamatan lainnya," ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru