Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Rektor UPR Henry Singarasa Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Oleh Roni Sahala
  • 05 Juli 2017 - 16:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Henry Singarasa, Rektor Universitas Palangka Raya 2005-2013, dinyatakan terbukti korupsi. Dia dijatuhi hukuman kurungan 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh hakim Tipikor.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan perbuatan seperti termuat dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Parlas Nababan saat membacakan amar putusan, Rabu (5/7/2017).

Selain dijatuhi hukuman kurungan badan, hakim juga menetapkan pidana denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian Henry diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp1.676.972.040 yang terbukti dia nikmati.

"Apabila tidak diganti maka harta benda terdakwa dapat disita untuk mengganti keugian keuangan negara. Apabila tak mencukupi maka diganti dengan hukuman badan 1 tahun 6 bulan," lanjut Parlas Nababan membacakan putusan.

Henry Singarasa terjerat dalam skandal korupsi saat proses pembentukan Program Study Dokter di UPR. Berdasarkan perhitungan, nilai kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar. (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru