Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kalau Terima Putusan Hakim, Otjim Supriatna akan ....

  • Oleh Naco
  • 06 Juli 2017 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotim, Otjim Supriatna divonis setahun penjara atas kasus korupsi. Jika yang bersangkutan menerima vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya itu, dia hanya akan menjalani sisa pidananya.

"Pak Otjim sudah jalani hukuman sekitar lima bulan, sejak beliau ditahan beberapa bulan lalu. Kalau kami menerima tinggal jalani beberapa bulan saja," kata Pengacara Otjim, M Iman, Kamis (6/7/2017).

Vonis hakim tersebut dikurangi selama terdakwa menjalani masa pidana sejak ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Palangka Raya. Jika ia menerima terlebih membayar denda yang dibebankan kepadanya tidak lama lagi Otjim akan hirup udara bebas.

Namun demikian atas vonis tersebut Otjim masih menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama tujuh hari oleh hakim untuk menyatakan sikapnya.

Vonis dan denda yang dijatuhkan hakim kepada Otjim tersebut merupakan minimal, setelah ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Otjim dinilai terbukti sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa dalam dakwaan subsidernya.

Otjim merupakan terdakwa kasus korupsi proyek reboisasi eks lahan HPH PT Mentaya Kalang melalui dana DAK DR 2001 senilai Rp 3,257 miliar. Dalam proyek itu Otjim merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ketika ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kotim.

Dalam kasus ini hakim sudah memvonis dua orang dalam kasus tersebut. Selain Otjim sebelumnya hakim memvonis Suryo Handoko yang kini menyandang status sebagai narapidana. (NACO/B-11)

Berita Terbaru