Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Teganya Yayan Gelapkan Motor Andri

  • Oleh Naco
  • 27 Juli 2017 - 12:54 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lantaran ingin memiliki motor, Yayan Suprapto alias Yayan (17), tega menggelapkan motor rekannya sendiri, Andri.

Berkas tahap II dilimpahkan pada Kamis (27/2017) oleh penyidik Polsek Mentaya Hulu ke Kejaksaan Negeri Kotim.

Diceritakan tersangka yang merupakan warga Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim ia melakukan perbuatannya pada Sabtu (20/5/2017) di Desa Tanjung Jariangau depan rumah Wanto.

"Waktu itu saya pura-pura mau pinjam buat ke warung, mau beli rokok saya bilang, setelah dipinjam saya langsung bawa kabur," kata tersangka dibincangi Borneonews.co.id.

Korban yang tak curiga terusnya menunggunya hingga 4 jam motornya tak juga dikembalikan, hingga korban pulang. Mengetahui motor jenis Yamaha MX King itu digelapkan oleh tersangka korban akhirnya melaporkannya.

Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan pihak Polsek Mentaya Hulu bersama barang bukti motornya itu. Pengakuan tersangka motor itu rencananya buat ia jual karena sudah ada yang mau membelinya.

"Tapi saat ditangkap itu motor belum sempat terjual, motornya sempat saya bawa ke Kecamatan Antang Kalang, sehingga saya belum sempat menikmati hasilnya," tandas pria yang dijerat dengan Pasal 372 KUHP itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru