Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Sepaket Sabu Pria Berjenggot Ini Terancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 08 Agustus 2017 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mah (34) terancam hukuman penjara selama lima tahun, atas kepemilikan satu paket sabu. Tuntutan dibacakan Selasa (8/8/2017) oleh JPU Kejari Kotim, Lady Lanni T dihadapan hakim yang diketuai Nico Hendra Siragih.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata Lady.

Selain dituntut pidana terdakwa juga didenda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Vonis tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Dari uraian kejadian, Mah diamankan pada Senin (3/4/2017) di kediamannya Jalan Anggur I RT 47 RW 7 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari tangannya diamankan satu paket sabu seberat 0,17 gram. Sabu tersebut ia beli dengan harga Rp1 juta dari Ipin sehari sebelum terdakwa diamankan.

Atas tuntutan itu terdakwa mohon keringan dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya lagi. Mohon diringankan yang mulia, saya punya tanggungan keluarga, pungkasnya. (NACO/B-5)
 

Berita Terbaru