Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu Rumah Tangga Buta Huruf Ini Simpan Tujuh Paket Sabu Seberat 32,44 Gram

  • Oleh Ramadani
  • 18 Agustus 2017 - 22:16 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Seorang ibu rumah tangga (IRT) harus mendekam di balik jeruji Polres Barito Utara karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

IRT bernama Lat alias MD bin Tu, ditangkap di rumahnya, Jalan Taman Rekreasi Remaja, RT 17, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Jumat (18/8/2017) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari tangan perempuan berusia 37 tahun itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 32,44 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo mewakili Kapolres AKBP Tato Pamungkas Suyono menuturkan kronologis penangkapan Lat. Menurutnya, sebelum proses penangkapan Lat, polisi menerima informasi bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi. Petugas pun melakukan observasi dan monitoring.

“Setelah keadaannya dianggap cukup untuk dilakukan penindakan, petugas Satresnarkoba langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat setempat,” kata Tugiyo.

Tersangka diamankan saat sedang duduk di ruang tamu. Saat dilakukan penggeledahan, di depan tempat duduk tersangka ditemukan satu paket kecil sabu seberat 2,37 gram. Lalu ditemukan lagi sabu di dalam dompet yang ditaruh di belakang lemari plastik sebanyak enam kantong dengan berat 30,07 gram, serta uang tunai sebesar Rp30,797 juta.

Selain itu juga, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkoba, yakni , 3 butir kapsul warna putih oranye yang diduga ekstasi dengan berat 1,15 gram, satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, dua bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet kaca, satu buah sendok takar dari potongan sedotan warna merah putih, satu dompet warna coklat, satu buah dompet warna abu-abu, satu buah dompet kecil, satu buah dompet warna hitam, satu bekas bungkus tisu, satu buah kotak bekas permen, dua ponsel, dan dua set CCTV (monitor, kamera, serta kabel ).

“Setelah itu, tersangka dibawa ke Satresnarkoba Polres Barito Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan. Sumber barang, sementara tersangka masih bungkam. Yang bersangkutan tidak bisa baca tulis” ujar Tugiyo.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114, Ayat 2 jo Pasal 112, Ayat 2, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru