Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengelolaan Keuangan Desa Rawan Penyimpangan

  • Oleh Uriutu
  • 25 Agustus 2017 - 00:46 WIB

BORNEONEWS, Buntok ' Terbatasnya sumber daya manusia (SDM) para aparatur desa di Kabupaten Barito Selatan dikhawatirkan membuat pengelolaan keuangan desa, baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD), rawan penyimpangan.

Hal itu ditegaskan Bupati Eddy Raya Samsuri saat Sosialisasi Peran Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah Pembangunan dan Daerah (TP4D) dan DD Beserta Permasalahannya, dengan peserta kepala desa se-Barito Selatan, di Kejaksaan Negeri, Kamis 24/8/2017).

Ia mengatakan, paska diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa di Barsel pada tahun anggaran 2017, mendapatkan ADD dan DD sekitar Rp1,4 miliar hingga Rp1,6 miliar.

'Dengan dana sebesar itu diterima setiap desa, tantangan terberatnya adalah keterbatasan SDM para aparatur desanya. Kita khawatir pengelolaan keuangannya rawan penyelewengan,' tandas Eddy Raya.

Yang menjadi pertanyaan, lanjut dia, mampu kah desa mengelola dana sebesar itu Kekhawatiran otomatis akan muncul karena masih terbatasnya SDM pengelolaan keuangan desa.

Agar kekhawatiran itu tidak terjadi, ia meminta seluruh aparatur desa terus belajar dan transparan dalam pengelolaanya. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak meminta informasi terkait penggunaan anggaran. Seperti DD dan ADD.

'Untuk itu kita meminta masyarakat turut serta mengawasi pengelolaan atau penggunaan DD dan ADD. Sehingga tepat sasaran yakni untuk pembangunan dan meningkatkan pelayanan desa,' ucap dia.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, Bupati selaku pemerintah kabupaten memberikan apresiasi dan mendukung TP4D dari pihak Kejaksaan Negeri Barsel. Tidak hanya mendukung, Bupati berjanji membantu agar pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik.

Sehingga, tidak ada seorang pun aparat desa di Barito Utara terjerat hukum dalam melaksanakan dan menggunakan anggaran desa untuk pembangunan. (URIUTU DJAPER/B-3)

Berita Terbaru