Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Tiga Instansi di Samsat Tapi Tidak Boleh Ikut Campur

  • Oleh Ramadani
  • 05 September 2017 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Kepala Samsat Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Supardi Alang, menyebutkan bahwa terdapat ada tiga instansi pada Kantor Samsat.

Tiga instansi tersebut yakni pajak, asuransi Jasa Raharja, dan Satlantas. Ketiga instansi itu sudah membuat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

'Ketiga instansi itu tidak boleh turut campur untuk urusan masing-masing. Oleh sebab itu, tekait dengan persoalan itu (keluhan masyarakat mengenai pungutan biaya pengesahaan pajak kendaraan bermotor), kami tidak bisa memberi jawaban. Karena semua itu ada ranahnya masing-masing,' ujarnya, Selasa (5/9/2017).

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Barito Utara AKP Teguh Setiabudi masih belum bisa dimintai keterangan. Saat wartawan ke Kantor Polres Barito Utara, Kasat Lantas masih mengikuti rapat di Aula Polres.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga di Kabupaten Barito Utara mengeluhkan pungutan biaya pengesahaan saat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Muara Teweh.

Mereka menilai pungutan biaya pengesahan tidak transparan. Sebab tidak dicantumkan dalam bukti pembayaran. Semestinya, bila pungutan itu berdasarkan aturan, dicantumkan dalam bukti pembayaran. Sehingga tidak memunculkan kecurigaan masyarakat.

'Kami berharap sistem administrasi di Kantor Samsat diperbaiki supaya tidak menimbulkan kecurigaan adanya praktik pungutan liat. Memang nilainya tidak seberapa karena biaya pengesahan itu sebesar Rp25 ribu per kendaraan,' ujar Hidayat, warga Kota Muara Teweh, Selasa (5/9/2017). (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru