Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Dosen STIE Sampit yang Terjerat Sabu Ini Pasrah Dihukum 2,8 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 26 September 2017 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sis alias An (51) mantan dosen STIE Sampit akhirnya divonis 2,8 tahun pejara oleh hakim yang diketuai Ega Shaktiana, saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (26/9/2017).

Atas vonis itu seusai berkoordinasi dengan penasihat hukumnya Burhansyah terdakwa menyatakan menerima. Kami terima atas putusan itu, terdakwa hanya terbukti sebagai pemakai, kata Burhansyah.

Sis sebelumnya menurut Burhansyah dibidik Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh JPU Kejari Kotim, Dewi Khartika.

Terdakwa yang bermukim di Jalan Suka Bumi gang Suka Bumi 1 RT 11 RW 4, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim dituntut selama 3 tahun penjara.

Setelah kami ajukan pembelaan, hakim mengurangi pidana dari tuntutan jaksa menjadi 2,8 tahun, terang Burhansyah.

Dari fakta sidang, pria yang sudah 27 tahun menjadi dosen ini diamankan pada Kamis (2/3/2017) di kediamannya. Dia diciduk seusai pesta sabu bersama terdakwa Sar alias Al, Bam, dan Dam (sudah divonis). Sabu tersebut dibeli dengan cara iuran bersama.

Satu paket sabu itu dibeli dengan harga Rp250 ribu, uang iuran Sar alias Al Rp100 ribu, Bam Rp100 ribu, dan Da Rp50 ribu, sementara sang dosen hanya ikut ngisab dan menyediakan tempat untuk mereka.(NACO/B-6)

Berita Terbaru