Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Empat ASN Jadi Tersangka, Anggota DPR RI Sarankan Pemkab Kobar Bentuk Posko Pengaduan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 04 Oktober 2017 - 22:44 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Komisi IV DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Rahmat Nasution Hamka, meminta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat membuka posko pengaduan bagi masyarakat terkait penetapan status empat aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka oleh Polda Kalteng.

Posko itu nantinya difungsikan untuk menerima laporan dari masyarakat yang memiliki bukti, baik material maupun verbal, mengenai kasus yang menjerat empat ASN di jajaran Pemkab Kobar tersebut.

"Langkah Pemkab Kobar memberikan bantuan hukum kepada empat jajarannya sudah bagus. Tapi perlu didukung dengan data dan fakta. Ini perlu tim khusus. Sedangkan bagi yang ingin membantu supaya tuntutan dipersidangan bisa terbantahkan, Pemkab Kobar kalau bisa membuat posko pengaduan bagi masyarakat," ungkapnya saat mengunjungi Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kobar di Jalan Sutan Syahrir Pangkalan Bun, Rabu (4/10/2017).

Menurut dia, Pemkab Kobar jangan lagi memandang kebelakang terhadap kasus empat ASN tersebut. Sebab sebentar lagi sudah memasuki masa persidangan. Yang perlu dilakukan Pemkab Kobar saat ini ialah menyiapkan bukti dan faktar akurat sebanyak-banyaknya supaya bisa mematahkan tuntutan dipersidangan.

"Kita menyampaikan keprihatinan kepada empat ASN itu. Insyaallah akan indah pada waktunya," tutur politisi PDIP yang merupakan putra daerah Kobar ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu empat ASN Kobar yang terdiri dari dua kepala dinas dan dua staf, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng. Penetapan status itu terkait sengketa lahan demplot pertanian antara Pemkab Kobar dan ahli waris almarhum Brata Ruswanda.

Empat ASN itu terdiri dari dua kepala dinas, yakni Akhmad Yadi (kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan Rosehan Pribadi (kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan). Keduanya dijadikan tersangka dalam kapasitas sebagai mantan kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, yang kini telah diubah menjadi Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP).

Sedangkan dua staf yang turut terseret yakni mantan Sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan Lukmansyah dan mantan staf Bagian Aset Dinas Pertanian dan Peternakan Mila Karmila. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru