Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Pungli Nordin Cs Segera Disidangkan

  • Oleh Naco
  • 07 Oktober 2017 - 10:16 WIB

BORNEONEWS, Seruyan -Kejaksaan Negeri Seruyan dalam waktu dekat akan segera menyidangkan kasus pungutan liar (pungli) pada kegiatan Seruyan Expo yang menyeret Nordin Cs.

"Setelah perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21), Jumat (6/10/2017) penyidik melimpahkan perkaranya kepada kami," kata Kasi Pidana Umum Kejari Seruyan, Akwan Annas kepada Borneonews melalui sambungan telepon, Sabtu (7/10/2017).

Menurut Akwan setelah dakwaan rampung mereka akan segera melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Sampit untuk proses persidangan, saat ini Nordin Cs dititipkan di Lapas Klas IIb Sampit untuk mempermudah proses sidang.

Dalam kasus ini Nordin Cs dibidik dengan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP. Di mana ia ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pungli pada 9 Agustus 2017 sekitar pukul 21.30 WIB.

Di mana Nordin telah melakukan pungli terhadap lapak pedagang di acara Seruyan Expo yang dilaksanakan di Stadion Mini Gagah Lurus Jalan A Yani, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir.

Saat diamankan ia tidak menyangkal dari hasil pengembangan kemudian diamankan rekannya Yudiansyah dan Sugianto serta uang sebanyak Rp10.275.000, serta barang bukti lain seperti kertas rekap pembayaran, buku tulis rekap daftar penyewa lahan bagi PKL dan rekap pengeluaran dana. (NACO/B-8)

Berita Terbaru