Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Barsel Amankan Kontainer Bermuatan Kayu Olahan

  • Oleh Uriutu
  • 14 Oktober 2017 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel), mengamankan satu kontainer bermuatan kayu olahan jenis balau di Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kamis 12/10/2017 lalu.

'Kita berhasil mengamankan satu kontainer kayu olahan jenis balau sebanyak 15 kubik, tanpa dilengkapi dokumen izin pengangkutan kayu atau Faktor Angkutan Kayu Olahan (FAKO),' kata Kasat Reskrim Polres Barsel, AKP Triyo Sugiono mewakili Kapolres Barsel, Sabtu (14/10/2017).

Adapun pemilik kayu olahan tersebut Sugi Mashudi (45 tahun), warga Dusun Barat Dajah RT. 02 RW. 02 Kelurahan Kapong Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pelaku memasukkan kayu olahan ke dalam truk kontainer tertutup. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kayu olahan tersebut illegal, karena tidak dilengkapi dokumen surat Faktor Angkutan Kayu Olahan (FAKO) sebagai Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).

'Karena tidak memiliki dokumen atau surat sah baik FAKO maupun SKSHH pelaku bersama barang bukti diamankan ke mapolres untuk proses hukum selanjutnya,' ungkap dia.

Berdasarkan keterangan pelaku, kayu-kayu olahan jenis balau ini akan dibawa ke wilayah Jawa Timur untuk dijual. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan tindak pidana bidang kehutanan pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

'Dan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 2,5 miliar,' ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-11).

Berita Terbaru