Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Empat Dari Lima Kecamatan di Palangka Raya Miliki Kawasan Kumuh

  • Oleh Testi Priscilla
  • 12 Desember 2017 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Empat dari lima kecamatan di Kota Palangka Raya dinyatakan memiliki kawasan kumuh. Bahkan, empat kelurahan di Kecamatan Pahandut masuk dalam kawasan pemukiman kumuh.

"Kelurahan Pahandut, Langkai, Pahandut Seberang, dan Tumbang Rungan semuanya masuk dalam kelurahan kumuh Kota Palangka Raya menurut SK Wali Kota Nomor 188.45/130/2016. Tapi bukannya semua wilayah di kelurahan itu kumuh ya, ada luasan-luasannya dan berbeda," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Sugianor, Selasa (12/12/2017).

Menurut politisi PKB itu, selain keempat kelurahan di Kecamatan Pahandut, Kelurahan Palangka dan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, juga masuk dalam ketegori kumuh.

"Sementara itu, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau dan Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu turut masuk dalam kategori kumuh," tambahnya.

Sesuai Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya, yang akan dikelola terlebih dulu dalam waktu dekat yakni Kelurahan Pahandut. Pengelolaan dilakukan melalui program kota tanpa kumuh (kotaku) bersama pemerintah pusat dengan melibatkan 2.000 kepala keluarga. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru