Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kotim Selamatkan Rp1,06 Miliar Keuangan Negara

  • Oleh Naco
  • 21 Desember 2017 - 21:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berhasil menyelamatkan keuangan negaara sekitar Rp1.060.567.618 dari kasus tindak pidana korupsi yang mereka tangani sepanjang tahun 2017 ini.

Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, Kamis (21/12/2017) mengatakan total kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan itu pengembalian dari terpidana korupsi dari sejumlah kasus. Berikut rinciannya ;

1. Rp391.208.400 dari terpidana Otjim Supriatna dalam kasus DAK-DR

2. Rp293.404.000 dari Ardianur terpidana korupsi di BLH Kotim

3. Rp137.208.000 dari Hamidan IJ Biring terpidana korupsi dana hibah DAD.

4. Rp150 juta dari penitipan Sumarno terpidana korupsi di Bandara H Asan Sampit

5. Rp80.000.000 penitipan dari saksi Julius SU Leman dalam kasus korupsi di Bandara H Asan Sampit.

6. Rp6.747.218 dari terpidana Suyitno dalam kasus korupsi Bandara H Asan Sampit.

7. Rp2.000.000 dari saksi Heri Supratma Wijaya dalam kasus korupsi Bandara H Asan Sampit.

8. Rp123.000.000 juta dari terpidana Riadi Junniardi dalam kasus korupsi di Dishub Kotim.

"Dalam kasus korupsi yang kami tangani ini, kami selalu berupaya agar para terpidana mengembalikan kerugian negara," kata Wahyudi.

Pengembalian keuangan negara juga akan menjadi hal yang meringankan bagi tepidana, selain itu mereka akan lepas dari ancaman pidana jika mengembalikan uang pengganti yang muncul dalam kasus tersebut. Sebagaimana amar putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. (NACO/B-11)

Berita Terbaru