Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPR: Perlu Ada UU Khusus Untuk Lindungi Sawit

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 24 Desember 2017 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai, sebagai komoditas strategis nasional, kelapa sawit layak dilindungi negara melalui sebuah regulasi dalam bentuk undang-undang (UU).

"Selain sebagai komoditas strategis nasional yang perlu dilindungi, keberadaan UU ini juga akan melindungi kepentingan petani sawit. Harus ada payung hukum khusus, hak-hak petani mestinya dilindungi, karena di perkebunan sawit ini tidak hanya dilakukan oleh pengusaha besar, tapi juga ada para petani baik plasma maupun petani mandiri," kata anggota Komisi IV DPR, Hamdhani, di Jakarta akhir pekan ini.

Saat ini, sawit telah menjadi industri besar yang menyerap sekitar 30 juta tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Bahkan sejak 2016, komoditas ini memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar Rp260 triliun.

Jumlah ini menempatkan sawit sebagai komoditas yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PDB nasional, melampaui sektor pariwisata, minyak dan gas bumi (migas).

Karena itu, pemerintah sebaiknya mendukung RUU Perkelapasawitan. Alasannya, apabila tidak dibuatkan UU khusus maka lambat laun industri sawit ini akan tergerus oleh komoditas sejenis yang dihasilkan oleh negara asing.

"Eropa dan Amerika juga mati-matian melindungi komoditas rapeseed, bunga matahari, kanola, dan kedelai. Mereka selama ini yang melakukan kampanye negatif terhadap sawit kita," papar Hamdhani.

Dalam UU khusus ini juga mengamanatkan badan khusus yang mengatur soal sawit dari hulu hingga hilir. Keberadaan badan khusus itu akan memudahkan pemerintah dalam mengatur industri yang telah terbukti menjadi penopang perekonomian nasional ini.

Sebab, saat ini industri sawit diurusi oleh banyak kementerian/lembaga (K/L) negara dan ironisnya kebijakan di antara K/L tersebut saling bertolak belakang dan tumpang tindih. Dalam RUU tersebut, DPR akan memperjuangkan adanya dana bagi hasil bagi daerah penghasil sawit.

"Saat ini, ada 18 provinsi yang menghasilkan sawit. Namun tidak ada dana bagi hasil yang diberikan ke daerah, harusnya ada dana bagi hasil sebagaimana yang terjadi di sektor migas karena industri sawit ini sudah melampaui sektor migas," ujar Hamdhani. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru