Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aturan Sumbangan Pihak Ketiga Terus Dikoordinasikan dengan Empat Pihak dari Pusat Ini

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 28 Desember 2017 - 01:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Untuk sementara ini, perusahaan yang 'hidup' di Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak dikenakan aturan Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

Sebab, aturan yang didasari Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng ini masih dihentikan sementara implementasinya. Namun Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk kembali memberlakukan kembali Pergub itu pada saatnya nanti.

Ada empat pihak yang disebut Gubernur Sugianto dalam langkah koordinasi mengenai hal ini. Yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ESDM, dan Tim Saber Pungli Pusat.

'Ini kan dalam rangka niatnya baik, supaya ada penerimaan daerah dari perusahaan yang beroperasi dan cari hidup di Kalteng. Nantinya untuk masyarakat Kalteng juga. Jadi kita terus kordinasikan dengan pihak-pihak tersebut, untuk meng-klirkan apa yang menjadi permasalahan,' jelas Sugianto.

Seperti diketahui, beberapa bulan lalu, Tim Saber Pungli Pusat datang ke Palangka Raya dalam rangka supervisi terkait pemberlakukan Pergub Kalteng nomor 27 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan dan Pengelolaan SPK kepada Pemprov Kalteng. Simpulannya, ada landasan hukum yang belum dimasukkan sebagai rujukan Pergub tersebut dan perlu diperbaiki. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru