Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barito Utara Tolak Dapil Versi Baru

  • Oleh Ramadani
  • 28 Desember 2017 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - DPRD Kabupaten Barito Utara secara tegas menolak usulan daerah pemilihan (dapil) versi baru yang diajukan Perindo kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara.

Penolakan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat antara KPU dan beberapa organisasi perangkat daerah di gedung DPRD, Rabu (27/12/2017).

Dapil versi baru yang dajukan Perindo kepada KPU Barito Utara meliputi dapil I mencakup Kecamatan Teweh Tengah jatah sembilan kursi, dapil II Kecamatan Teweh Baru, Teweh Timur, Gunung Purei jatah lima kursi, dapil III Kecamatan Lahei, Lahei Barat jatah empat kursi, dan dapil IV Kecamatan Gunung Timang, Montallat, Teweh Selatan jatah tujuh kursi.

Jika mengacu dapil yang berlaku saat ini, komposisinya adalah dapil I mencakup Kecamatan Teweh Tengah jatah alokasi sembilan kursi, dapil II Kecamatan Teweh Baru, Teweh Selatan enam kursi, dapil III Kecamatan Lahei, Lahei Barat, Teweh Timur, Gunung Purei enam kursi, dan dapil IV Kecamatan Gunung Timang, Montallat empat kursi.

Para anggota DPRD Barito Utara antara lain Henny Rosgiaty Rusli, Abri, Purman Jaya, Wardatun, Mustafa, Helma Nuari Fernando, dan Taufik Nugraha meminta KPU supaya membicarakan tentang usulan perubahan dapil dengan pihak DPRD terlebih dahulu, sebelum membawanya ke KPU Provinsi dan KPU RI.

'Kalau ada perubahan dapil dibicarakan lebih dahulu. Perubahan yang signifikan akan berpengaruh terhadap anggaran, apalagi itu hanya usulan dari satu parpol. Harus dibicarkan min dan plusnya. Tidak perlu melakukan manuver berlebihan,' kata Henny Rosgiaty Rusli legislator asal PDIP.

Hal yang sama dilontarkan politisi PDIP Barito Utara, Taufik Nugraha dengan adanya wacana opsi atau alternatif kedua ini membuat persepsi di masyarakat menjadi kurang baik, sebab sejumlah partai politik menyampaikan kepada masyarakat bahwa yang memiliki kekuasan mengatur daerah pemilihan ini adalah dari suara partai politik, maka dari perlu diluruskan, sebab semuanya melalui DPR atau DPRD.

Sementara, anggota KPU Barut Latifah Tri Rahayu mengatakan, ada aturan baru tentang penetapan dapil dan harus berpedoman pada tujuh prinsip dasar antara lain kesetaraan suara, kesetaraan sistem, fasilitas, dan kontinuitas. Usulan dapil yang diajukan salah satu parpol itu, baru disampaikan ke tingkat KPU Kalteng belum menjadi keputusan KPU RI.

'Pada prisipnya penetapan dapil yang lama tetap bisa diterima, karena jaraknya dekat dan berkesinambungan,' ujarnya.

Akhirnya rapat dengar pendapat yang membahas persiapan pilkada Barito Utara 2018, pemilu 2019, dan pembagian dapil di Kabupaten Barito Utara menghasilkan satu kesimpulan, yakni DPRD Barito Utara sepakat tidak ada perubahan dapil atau tetap mengacu pada dapil versi lama saat pemilu 2014. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru