Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Akan Beri Sanksi Pengusaha Walet tidak Bayar Pajak

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 10 Januari 2018 - 14:29 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kotawaringin Barat akan memberi sanksi kepada pengusaha sarang burung walet yang tidak taat membayar pajak.

Ketua DPRD Kotawaringin Barat Triyanto mengatakan itu saat menghadiri HUT ke-1 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)..

Ia mengatakan bahwa  perizinan sarang burung walet sudah dipermudah, namun pada kenyataannya banyak pengusaha kurang sadar akan kewajibannya. Sehingga akan diberi sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak mau membayar kewajibannya.

"Pada akhir tahun 2017 sudah menyelesaikan pembahasan revisi Perda pPrizinan Pembangunan Sarang Burung Walet. Sehingga dalam perda tersebut izin pembangunan sarang burung walet akan di permudah dan tidak akan dipersulit sehingga tidak ada alasan lagi kesulitan membuat izin," kata Ketua DPRD Kotawaringin Barat Triyanto, Selasa (9/1/2018).

Pajak pembangunan burung walet itu untuk kepentingan bersama seperti pembangunan jalan itu menggunakan pajak, jembatan dan lainnya. Jadi fungsi pajak itu untuk membangun infrastruktur yang dirasa perlu dilakukan perbaikan seperti jalan dan jembatan.

"Sanksi yang akan diberikan akan berupa penyegelan bangunan sehingga itu akan membuat efek jera bagi pengusaha yang tidak mau membayar kewajibannya. Selain itu pajak burung walet saat ini kurang dari 20 persen karena target yang harus dicapai tiga milyar rupiah akan tetapi yang baru dicapai cuma Rp600 juta," ucapnya.

Sehingga ini akan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi yang melanggar.  (HARDI/)

Berita Terbaru