Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Enam Terdakwa Akui Sering Angkut Kayu Ilegal

  • Oleh Naco
  • 24 Januari 2018 - 20:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Enam sekawan, Su alias Yan (29), Jam alias Ma (39), Mi (30), Su alias Tik (31), AP alias Ag (29) dan Pur (29), terdakwa kasus illegal logging mengaku sudah sering mengangkut kayu ilegal jenis akasia.

"Kalau saya sudah delapan kali membawa kayu akasia tersebut, kayu itu milik Pak Budi (DPO)," kata salah seorang dalam persidangan yang dipimpin hakim Ega Shaktiana, Rabu (24/1/2018).

Menurut terdakwa, untuk mengangkut kayu itu mereka diberi upah sebesar Rp170 per ton. Dan dari enam terdakwa ini, pekerjaan sehari-hari mereka bukan mengakut kayu itu. Mereka mencoba untuk menambah penghasilan dari pekerjaan melanggar hukum itu.

"Kalau saya kerjaan angkut karnel, karena pulang tidak bawa apa-apa makanya sekalian saja bawa kayu itu," ujar terdakwa lainnya.

Mereka berani membawa kayu itu menuju kediaman Budi di Sebabi dengan alasan karena diberi jaminan Budi. Jika terjadi apa-apa Budi mengaku siap bertanggung jawab. Namun saat itu Budi justru melarikan diri. 

Enam terdakwa ini diamankan pada Jumat (5/10/2017) sekitar pukul 13.00 WIB. Awalnya, terdakwa Yanto dihubungi Budi (DPO) menyebut kayu sudah produksi. Budi meminta agar terdawka mengangkut kayu. Kemudian terdakwa bersama lima terdakwa lainnya, menuju lokasi HTI PT Kusuma Perkasa Wana, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Setelah selesai memuat, truk terdakwa Pur patah as roda belakang, kemudian terdakwa lainnya berangkat duluan.

Tepatnya di Jalan Loging PT Sarpatim Km 33 Desa Ayawan mereka diamankan anggota Polres Seruyan. Setiap truk mengangkut 29 log kayu akasia atau sekitar 8 meter kubik tanpa dokumen. (NACO/B-11)

Berita Terbaru