Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Pungli Mantan Lurah Baamang Tengah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya

  • Oleh Naco
  • 25 Januari 2018 - 10:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) rencananya Kamis (25/1/2018) hari ini akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret mantan Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Karyadi, ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

"Rencananya berkas Karyadi hari ini kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Kamis.

Dikatakan Hendriansyah, perkara Karyadi dilimpahkan karena berkasnya sudah rampung, sementara perkara dua kasus dana desa lainnya akan segera menyusul. Sehingga setelah dilimpahkan ini tinggal menunggu penetapan dari hakim kapan pelaksanaan sidangnya.

Untuk perkara korupsi di tahun 2018 ini yang ditangani Kejari Kotim, belum ada perkara yang disidangkan sampai sejauh ini, mengingat baru perkara pungli ini mengawali 2018 bakal berproses di Pengadilan Tipikor Palangka Raya setelah akan dilimpahkan.

"Perkara tipikor mulai disidangkan lagi pada Februari 2018 nanti, karena setelah dilimpahkan biasanya tidak lama keluar penetapan," pungkasnya.

Karyadi ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat pungli saat ia menjabat sebagai lurah Baamang Tengah, ketika itu ia menerima Rp1,5 juta dari warga M Adenan, baru menerima uang tersebut ia diciduk di ruang kerjanya. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti pengajuan pembuaan surat tanah dan uang Rp1,5 juta. (NACO/B-5)

Berita Terbaru