Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Balitbang Palangka Raya Kini Miliki Pejabat Fungsional Peneliti

  • Oleh Testi Priscilla
  • 28 Januari 2018 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Wali Kota Palangka Raya Riban Satia, Sabtu (27/1/2018), melantik dan mengambil sumpah janji jabatan fungsional peneliti di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).

Jabatan itu menjadi yang pertama kali ada pada instansi di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya.

"Betul, kemarin kita sudah lantik saudara Yanto sebagai pejabat fungsional peneliti yang pertama pada Balitbang," kata Riban Satia, Minggu (28/1/2018).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 1474/820.Mut.BKPP/XII/2017 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Peneliti Pertama.

Selain itu, pelantikan pejabat fungsional peneliti itu juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan turunan dari Undang-Undang No 5 Tahun 2015 Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana pada Pasal 37 UU tersebut, menyatakan bahwa setiap pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji.

"Kepada pejabat fungsional peneliti yang baru dilantik, kita punya harapan besar yakni dapat bekerja cerdas dan aktif dalam penelitian serta pengembangan ilmiah ilmu pengetahuan serta teknologi sesuai dengan pakarnya," tutup Riban Satia. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru