Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Lurah Baamang Tengah Disidang Awal Bulan Depan

  • Oleh Naco
  • 29 Januari 2018 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang perdana mantan Lurah Baamang Tengah, Karyadi, diagendakan awal bulan depan. Saat ini, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Palangka Raya beberapa waktu lalu.

"Kamis (1/2/2018) nanti sidang perdana Karyadi, penetapan dari hakim sudah keluar beberapa hari yang lalu," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, Senin (29/1/2018)

Menurut Hendriansyah, pada sidang perdana nantinya agenda masih sebatas pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana JPU yang ditunjuk menangani kasus ini yakni Bruriyanto Sukahar, Lilik Haryadi dan Lady Lanni Terore.

Mengingat dalam perkara ini Karyadi tidak dilakukan penahanan, ia meminta agar tersangka bisa kooperatif dan aktif mengikuti proses persidangan. Meski begitu, dalam kasus ini Karyadi tidak ditahan, hanya wajib lapor dan ia selalu koperatif.

Karyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar, ketika ia menjabat sebagai Lurah Baamang Tengah. Ketika itu, tersangka diciduk anggota Tim Saber Pungli Polres Kotim di ruang kerjanya seusai menerima uang Rp1,5 juta dari M Adenan.

Korban Adenan saat itu ingin mengurus surat tanah di wilayah Baamang Tengah. Dari hasil penggeledahan ditemukan uang Rp1,5 juta serta persyaratan surat tanah yang diajukan.

Akibat kasus ini, Karyadi menyandang status tersangka, namun dari tingkat penyidikan di Polres hingga dilimpahkan ke Kejari Kotim ia tidak ditahan. (NACO/B-2)

Berita Terbaru