Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Kasus Perbankan Memanas, Korban dan Terdakwa Saling Bantah

  • Oleh Naco
  • 30 Januari 2018 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus penipuan dan perbankan dengan kerugian sekitar Rp10 miliar yang menyeret pegawai Bank Mandiri Sampit, Aldino Akbar Maulana sempat memanas. Tepatnya, saat terdakwa diminta majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menanggapi keterangan korban.

Aldino yang didampingi dua pengacaranya itu membantah sejumlah keterangan korban Ramlin Mashur, Direktur PT Sinar Bintang Mentaya.

"Soal akseptasi (persetujuan pencairan) itu tidak benar. Kalau akseptasi itu yang minta pak Ramlin sendiri," kata Aldino, Selasa (30/1/2018).

Sontak saja pernyataannya langsung dibantah Ramlin dengan nada keras, bahkan keduanya sempat saling menunjuk. Hakim bahkan beberapa kali terlihat menenangkan keduanya.

"Tidak benar, tidak pernah saya minta akseptasi, bahkan akseptasi apa saya tidak paham," tegas Ramlin.

"Sudah-sudah, itu tanggapan terdakwa, korban tetap pada keterangannya kan. Kalau tetap, nanti kami yang menilai, tidak usah seperti ini (saling jawab)," tegas Ega menengahi.

Termasuk masalah dokumen SKBDN, pengakuan Ramlin tidak pernah menerimanya sama sekali. Meski dia merasa terjebak setelah menandatangani surat penerimaan dokumen SKBDN dari Aldino juga dibantah.

"Saudara pernah menghubungi saya kan, waktu itu mengatakan Lukman Amirudin akan menemui saya membawa dokumen, benar tidak," tanya Aldino.

Ramlin mengiyakan, namun menurut Ramlin dokumen apa yang dimaksud ia tidak tahu, lagi-lagi soal itu keduanya berdebat. Hakim kembali menenangkan bahkan beberapa kali mengetuk palunya agar mereka tidak saling jawab.

Aldino juga menyebut sudah menjelaskan semua terkait SKBDN kepada Ramlin lewat telpon, termasuk menyebut Ramlin mengajak Umala Nasution menemuinya. Dan mengatakan Umala ahli SKBDN. Tetapi hal itu dibantah Ramlin.

Berita Terbaru