Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tata Ruang Biang Sengkarut Tanah Perumahan, Ini Bantahan Dinas Perumahan Kalteng

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 06 Februari 2018 - 05:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Belum kunjung beresnya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga berubah-ubahnya fungsi atau status kawasan seperti disebutkan pihak Real Estate Indonesia (REI) Kalteng, mendapat tanggapan berbeda menurut pemerintah daerah.

Menurut Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalteng, sengkarut status lahan yang akan dibangun perumahan yang dikeluhkan pengembang perumahan dan REI Kalteng tersebut tidak melulu akibat RTRWP.

“Kalau masalah seperti itu, bukan karena RTRWP-nya saja tetapi mereka pengembang itu kadang bangun perumahannya terlebih dulu baru kemudian atau sambil mengurus legalitas lahan. Nah ini yang tidak pas, pastikan dulu status lahan baru bangun,” kata Kepala Disperkimtan Kalteng M Hatta, Senin (5/2/2018).

Meski demikian, ia berharap permasalahan perumahan dan permukiman diselesaikan dengan baik melalui sinergitas dengan pihak pemerintah daerah.

Dalam sambutan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Pemerintah Provinsi mengakui sumbangsih REI turut serta membantu dalam menyediakan perumahan atau permukiman, tidak hanya wilayah perkotaan namun juga perdesaan.

“Agar patuhi ketentuan sesuai Undang-undang tentang Tata Ruang. Kemudian menyediakan 30% kawasan permukiman adalah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH),” pinta Sugianto Sabran. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru