Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Parpol Dilarang Gunakan Mobil Bak Terbuka Angkut Massa saat Kampanye

  • Oleh Budi Yulianto
  • 06 Februari 2018 - 05:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Partai politik (Parpol) diimbau tidak menggunakan mobil bak terbuka mengangkut massa pada saat kampanye nanti.

Sebab, mobil bak terbuka diperuntukkan hanya untuk mengangkut barang, bukan orang.

"Kami minta kerjasamanya supaya mobil bak terbuka tidak untuk mengangkut orang. Tokoh partai diharapkan ikut menyampaikan ini ke anggotanya," pesan Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Suprapto, Selasa (6/2/2018).

Ia menegaskan, apapun alasannya, mobil bak terbuka dilarang digunakan untuk mengangkut orang. "Jadi massa jangan difasilitasi truk maupun pikap," tuturnya.

Suprapto menambahkan, pihaknya bakal memberikan sanksi tilang apabila dikemudian hari ditemukan mobil bak terbuka mengangkut orang.

Sebagaimana diketahui, pesta demokrasi di 10 kabupaten dan satu kota sebentar lagi dimulai. Jadwal kampanye juga tidak lama lagi tiba dan tentunya akan diikuti ribuan pendukung.

Di sisi lain, imbauan tersebut sebenarnya sudah acap disampaikan. Hanya saja masih ada yang tidak menuruti imbauan itu. Padahal semua demi kebaikan bersama dan mengantisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Sebagai contoh, peristiwa kecelakaan antara mobil pikap dengan dump truk di Jalan Tjilik Riwut, Km 32, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pekan kemarin.

Kejadian itu menewaskan 11 orang dan tiga luka berat. Kecelakaan maut itu sempat mengundang perhatian banyak pihak hingga tak sedikit di antaranya yang mengucapkan bela sungkawa.

Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang kendaraan khususnya roda empat dan atau lebih, sudah memberikan penegasan.

Berita Terbaru