Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petugas Damkar Ini Mengaku Mendapat Sabu dari Tamoy, tapi masih Ngutang

  • Oleh Naco
  • 06 Februari 2018 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MA alias Up tersangka kasus sabu yang merupakan petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Timur mengakui sabu yang diamankan dari tangannya berasal dari Tamoy.

Saat pelimpahan berkas tahap II Selasa (6/2/2018) di Kejaksaan Negeri Kotim, tersangka diamankan pada Selasa (14/11/2017) sekitar pukul 08.45 WIB di Jalan Walter Condrat gang Guntur, di rumah barak Mama Mia, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Saat warga asal Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang tersebut baru pulang bekerja, petugas datang ke barakan dan mengamankannya. "Saat itu petugas melakukan penggeledahan," kata tersangka.

Dari hasil penggeledahan itu diamankan tiga paket sabu, satu buah sendok, satu buah sendok dari potongan sedotan, dompet kecil, dan dua pak plastik klip. Tiga paket sabu itu ia beli dengan Tamoy seharga Rp1,5 juta pada Sabtu (11/11/2017), tetapi sabu itu belum ia bayar alias masih ngutang.

Kemudian sabu itu dia jual dengan harga bervariasi. Ada yang dijual dengan harga Rp200 ribu per paket hingga Rp300 ribu per paket. Akan tetapi 9 paket berhasil dijual.

"Saya beli sabu dengan Tamoy sudah beberapa kali," kata tersangka.

Sebelumnya, ia pernah beli sabu dengan Tamoy pada Kamis (2/11/2017) di Jalan Cristopel Mihing, gang Mutiara, Kelurahan Baamang Tengah. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)

Berita Terbaru