Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tindakan Pungli di Bawah Rp20 Juta tidak Diproses Hukum

  • Oleh Budi Yulianto
  • 07 Februari 2018 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tindakan pungutan liar (Pungli) dengan kerugian di bawah Rp20 juta yang apabila dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), Polri maupun kejaksaan sepakat diproses ke Inspektorat Kota Palangka Raya.

Inilah salah satu poin hasil rapat kerja Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli terdiri dari Polres Palangka Raya, Kejaksaan Negeri dan Inspektorat, Selasa (6/2/2018).

”Kita serahkan kepada Inspektorat bila ditemukan hal itu. Namun apabila sudah di atas (nominal Pungli) maka tim yang akan menindaklanjuti," kata Wakapolres Kompol Bronto Budiyono.

Ia menuturkan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menindak pelaku Pungli. Oleh sebab itu, ia berharap tim harus kompak agar program kerja dapat berjalan dengan baik.

Di sisi lain, tim satgas juga akan fokus menyoroti laporan yang masuk terlebih menyangkut pelayanan publik.

Menurutnya, langkah antisipasi sudah dilakukan hingga melibatkan Bhabinkamtibmas.

Dari sisi pencegahan, tim satgas akan gencar melakukan sosialisasi.

"Kita siap untuk melakukan pemberantasan Pungli," timpal Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya Alman Pakpahan. (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru