Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jajaran Polsek Katingan Hilir Amankan 24 Botol Minuman Keras

  • Oleh Abdul Gofur
  • 07 Februari 2018 - 09:36 WIB

BORNEONEWS, Kasongan- Jajaran Polsek Katingan Hilir mengamankan 24 botol minuman keras dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan, Selasa (6/2/2018). 

Informasi ini disampaikan melalui rilis pihak Polsek Katingan Hilir yang diterima borneonews.co.id, Rabu (7/2/2018).

Kegiatan rutin yang ditingkatkan tersebut dipimpin Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat. Kapolsek bergerak bersama empat anggotanya.

"Kemarin telah dilaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan Polsek Katingan Hilir, bertempat di Toko Erin Milik, Jalan Soekarno-Hatta, RT 016/RW 004, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir," tutur Iptu Nurheriyanto Hidayat.

Di toko itu, polisi menemukan tindak pidana ringan berupa perdagangan minuman berakhol tanpa izin dan pelanggaran retribusinya sebagaimana dimaksud Pasal 48, Ayat (1 dan 2), Perda No 16 Tahun 2011 tentang Peredaran Retribusi Minuman Berakhol.

Adapun identitas pedagang miras itu yakni Kiki Maryono, 22, warga Desa Tumbang Liting, RT 004/RW 000, Kecamatan Katingan Hilir.

Menurut Kapolsek, barang bukti yang mereka amankan berupa minuman berakhol jenis anggur putih cap orang tua sebanyak 12 botol, dan jenis anggur malaga cap orang tua 12 botol.

"Kegiatan rutin Kepolisian yang ditingkatkan oleh Polsek Katingan Hilir untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kecamatan Katingan Hilir," sebut Kapolsek Iptu Nurheriyanto Hidayat. (ABDUL GOFUR/B-3)

Berita Terbaru