Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bank Indonesia Larang Masyarakat Gunakan Virtual Currency

  • Oleh Testi Priscilla
  • 07 Februari 2018 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

"Hal tersebut sesuai ketentuan dalam UU No 7/2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah," kata Asisten Direktur Bank Indonesia Kalteng, Setian saat rilis bulanan, Rabu (7/2/2018).

Bitcoin, menurut Setian, merupakan mata uang digital yang tidak terikat kepada bank atau pemerintah dan memungkinkan para penggunanya untuk berbelanja tanpa mengungkapkan identitas mereka. Koin ini diciptakan oleh para pengguna yang menambang mata uang mereka dengan meminjamkan kekuatan komputasi untuk memverifikasi transaksi pengguna lainnya.

"Mereka menerima bitcoin sebagai imbalannya. Koin ini juga bisa dibeli dan dijual dengan menukarkan mata uang dolar AS dan mata uang lainnya. Beberapa perusahaan di Indonesia dan juga terdapat satu perusahaan di Kalimantan Tengah yang saat ini diindikasi sudah menerima pembayaran melalui bitcoin. Kepemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat," jelasnya.

Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

"Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme," tutupnya. (TESTI PRISCILLA)

Berita Terbaru