Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pejabat Daerah Wajib Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

  • Oleh Wahyu Krida
  • 08 Februari 2018 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pejabat daerah wajib melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ditegaskan Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah saat Sosialisasi Pengisian Form Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Secara Elektronik (e-LHKPN) di Aula Pemkab Kotawarngin Barat (Kobar), Kamis (8/2/2018).

"Karena hal ini menyangkut transparansi keuangan setiap pejabat daerah yang sudah diatur dalam UU Antikorupsi,” ujar Bupati di hadapan perwakilan Satuan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Kobar, Wakil Ketua DPRD Kobar Mulyadin serta perwakilan KPK RI, Budi Rustandi.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati mengatakan pada seluruh pejabat yang hadir agar mengisi form isian e-LHKPN dengan baik dan benar serta jujur.

Di tempat yang sama, perwakilan dari KPK RI Budi Rustandi menjelaskan, sosialisasi ini digelar sebagai bentuk pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Saat ini pelaporannya bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi online. Kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini perlu dilakukan karena hal ini merupakan wujud kepatuhan dan pertanggungjawaban para pejabat ASN dalam mengemban tugas yang dilaksanakannya," terangnya.

Caranya, melalui aplikasi e-LHKPN atau mengisi formulir LHKPN format excel. Setelah itu, barulah formulir tersebut dikirimkan melalui email yaitu [email protected]," jelas Budi. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru