Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Berikan Sosialisasi Pengisian E-LHKPN

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 08 Februari 2018 - 21:52 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota KPK Budhi Rustandi memberi intruksi tata cara pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik (E-LHKPN).

Hal ini disampaikan oleh Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN itu saat sosialisasi pengisian E-LHKPN di Aula Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (8/2/2018).

"Kegiatan yang saya lakukan ini terkait undangan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menjelaskan pengisian E-LHKPN terbaru peraturan KPK RI Nomor 07 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara. Karena dalam sosialisasi pengisian LHKPN tidak secara manual lagi akan tetapi dilakukan secara elektronik," kata Budhi Rustandi.

Ia melanjtukan penyampaian laporan ini secara online selain itu sebagai fungsi dari Peraturan Bupati Kotawaringin Barat, siapa yang menjadi wajib pelapor di instansinya masing-masing. Pasalnya, jabatan-jabatan apa saja yang menjadi wajib lapor diatur oleh Perbup dan itu menjadi dasar penyelenggara negara melaporkan hasil kekayaannya.

"Pengisian E-LHKPN sudah dilakukan secara aplikasi tidak perlu lagi dokumen pendukung yang sangat banyak, akan tetapi untuk mengisi E-LHKPN hanya memerlukan data dari fotokopi Dokumen kepemilikan harta pada Lembaga Keuangan (Surat berharga, Asuransi, Perbankan)," terang dia.

Budhi menegaskan Batas waktu penyampaian paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menjabat atau pensiun. Saat penyampaian LHKPN berdasarkan periode berkala, Saat penyampaian LHKPN setiap setahun sekali.

"Batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya," cetus dia. (HARDI/B-8)

Berita Terbaru