Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lanjutkan Pekerjaan Suami, Alasan IRT Ini Nekat Bisnis Sabu

  • Oleh Naco
  • 08 Februari 2018 - 22:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - An (30) dan Sup alias Pan (49) jalani sidang atas kasus narkotika jenis sabu, dari pengakuan An ia nekat menggeluti bisnis sabu membeli dengan Pan lantaran melanjutkan usah suamianya.

"Akan tetapi saat saya ditangkap suami saya kabur," kata perempuan berbadan besar gempal tersebut, Kamis (8/2/2018), dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Ade Satriawan dan JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari.

Kedua terdakwa diamankan pada Rabu (4/10/2017) lalu, di mana An yang merupakan warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu itu ditangkap usai beli satu paket sabu di kediaman Pani, Jalan Nahan Belawan, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.

Rencananya sabu itu mau diedarkan An lagi ."Saya baru kali pertama membeli sabu itu," terang An.

Selain sabu dari An turut diamankan barang bukti beruipa motor, telepon genggam, dan juga uang Rp 100 ribu. Dari kicauan An ini akhirnya petugas mengamankan Pan di kediamannya. 

Dari penggeledahan di kediaman Pan ditemukan 13 gram sabu, uang hasil penjualan satu paket sabu sebesar Rp400 ribu, telepon genggam, kotak sabu, dompet, tiga lembar plastik klip dan celana pendek.

"Pernah masuk penjara tidak kalian ini," tanya hakim kepada keduanya.

Pengakuan An dan Pan mereka baru pertama kali berurusan dengan hukum, saat hakim menyebut ancaman hukuman kasus narkotika berat An langsung menangis, bahkan saat dibawa kembali ke lapas di mobil tahanan ia terus menangis, bahkan jaksa Siska berupaya menenangkannya. 

Keduanya hanya bisa menyesali perbuatannya itu, pekan mendatang JPU akan mengajukan tuntutan terdakwa An yang didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pani Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru