Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aliansi Masyarakat Kapuas Demo KPU

  • 13 Februari 2018 - 20:12 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas-Massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kapuas (AMK) menggelar unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Rabu (13/2/2018).

Massa datang dengan mengendarai sepeda motor dan mobil bak terbuka. Mereka menuntuk KPU Kapuas menjelaskan hasil keputusan sidang pleno terbuka Senin (12/2/2018) kemarin, yang tidak meloloskan pasangan Mawardi-Muhajirin menjadi kontestan di Pilkada Kapuas 2018.

Hal itu terungkap saat perwakilan pendemo Risbend Asmin diperkenankan masuk ke Kantor KPU untuk menyampaikan tuntutannya.

"Kita menilai ada unsur kesengajaan serta gerakan secara masif untuk menggurkan 2M agar tidak ikut dalam pilkada Kapaus dan alasan yang disampaikan tidak jelas serta tidak memiliki dasar hukum yang  kuat," kata Risbend.

Setelah menyampaikan tuntutannya di Kantor KPU Kapuas, massa bergerak melakukan long march ke Kantor Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) di Jalan Seroja, Kuala Kapuas.

Dengan dikawal ketat aparat gabungan Polres Kapuas dan Brimob Polda Kalteng. Massa diterima di Kantor Panwaslih Kapuas. Perwakilan demonstran Risbend Asmin kemudian berkonsultasi dengan Panwaslih dan diberikan waktu maksimal tiga hari mulai tanggal 12-15 Februari 2018 untuk menyampaikan tuntutan sengketa Pilkada.

"Kita ingin di Panwaslih ini bisa memberikan demokrasi yang sesungguhnya bagi setiap pemimpin atau calon yang mendaftarkan diri untuk maju bertarung di dalam pilkada sebagai Bupati dan Wakil Bupati," tegas Risbend.

Menurut Risbend, kepercayaan kepada KPU sudah tidak ada lagi bagi massa pendukung 2M. Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan langsung mengajukan tuntutan melalui Panwaslih. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru