Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Kuasa Hukum Ben-Nafiah Gugat Keputusan KPU Kapuas

  • 17 Februari 2018 - 19:12 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dalam waktu dekat, pasangan Ben Brahim S Bahat-HM Nafiah Ibnor bakal  mengajukan gugatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas kepada Panwaslih Kapuas. Keberatan itu akibat dicabutnya penetapan nomor urut Calon Bupati-Wakil Bupati, Ben-Nafiah, dan adanya pembukaan kembali pendaftaran bakal calon.

Kuasa Hukum Pasangan Ben Brahim-Nafiah Ibnor, Baron R Binti mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017, mengatur bahwa keberatan terhadap SK penetapan yang dibuat KPU, dalam hal ini KPU Kapuas diberi waktu tiga hari dalam melakukan sikap mengajukan keberatan.

"Artinya hari Senin itu terkahir. Tadi (kita) berkonsultasi dengan Panwaslih untuk menyampaikan bahwa kita akan mengambil langkah hukum," ujarnya, didampingi Ketua Tim Pemenangan Ben-Nafiah, dan sejumlah pimpinan parpol pengusung, di Sekretariat Pemenangan, Jalan Melati, Kota Kuala Kapuas, Sabtu (17/2/2018).

Menurut Baron, langkah ini diambil karena ada beberapa persoalan pokok yang akan dijadikan alasan hukum sebagai dasar permohonan keberatan pihaknya. Pertama, ada berita acara pleno KPU Kapuas Nomor 39 tertanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan Ben-Nafiah sebagai paslon bupati-wakil bupati.

Kedua, lanjutnya, SK Nomor 008 tentang penetapatan nomor urut dalam pemilihan bupati-wakil bupati, Ben-Brahim yang diusung oleh Partai Golkar, PDIP, NasDem, PKB, Gerindra, PAN, dan PPP dengan nomor urut satu.

"Jadi kita melihat penetapan SK ini, kalau kita lihat dari peraturan yang ada, KPU tidak boleh semena-mena membatalakn atau mencabut ini. Yang kita pahami bahwa keputusan ini hanya bisa dibatalkan oleh lembaga peradilan, dalam hali ini bisa keputusan TUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), Pengadilan Negeri, yang menyatakan SK itu berlawann dengan hukum," terang Baron.

Apalagi, lanjut dia, keputusan ini ada aturan yang mengaturnya, yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 72 ayat 2, yang menyatakan pengumuman paslon sebagimana dimaksud ayat (1) bersifat final dan mengikat.

"Yang kita permasalahkan pembatalan nomor urut satu, kedua dengan membuka pendaftaran. Ini (setelah ditetapkan lalu dicabut), artinya mereduksi penetapan calon ini kan, karena disini final dan mengikat, sehingga itu menjadi salah satu dasar untuk mengajukan keberatan kepada Panwaslih," pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru