Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ngaku Polisi dan Tipu Warung di Kapuas, Polsek Pulau Petak Amankan Bus

  • 22 Februari 2018 - 20:32 WIB

BORNEONEWS,Kuala Kapuas - Anggota Reskrim Polsek Pulau Petak, menggelandang seorang pria bernama Bus (29) Warga Jalan Tatah Pemangkih, Kecamatan Tata Makmur Kota Banjarmasin (Kalsel) dengan kasus penipuan dan penggelapan di  Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Borneonews, korban Jahratun Novianti mengatakan awalnya pelaku,melakukan penipuan atau penggelapan tabung gas Elpiji 3 kg sebanyak tujuh buah, diwarung milik korban dengan mengatasnamakan anggota Polsek Selat Pulau Petak.

"Mesan gas elpiji 3 Kg sebanyak tujuh tabung, bilangnya yang mesan dari anggota Polsek Pulau Petak, jadi kami antar dan tidak tahunya tidak ada anggota Polsek yang memesan," kata pemilik warung Jahratun Novianti kepada awak media Kamis(22/2/2018).

Merasa tertipu dan dirugikan oleh ulah pelaku, pemilik warung pun langsung mendatangi Polsek Pulau Petak untuk melaporkan kejadian tersebut.

Ditemui terpisah, Kapolsek Pulau Petak Ipda Catur Winarno mengatakan,langsung memerintahkan Anggotanya, untuk melakukan penyelidikan terkait penipuan dan penggelapan tabung gas elpiji yang di laporkan oleh korban.

"Kami awalnya mendapatkan laporan adanya kasus penggelapan dan penipuan yang mana korbannya Jahratun Novianti, pemilik warung. Sehingga anggota langsung turun ke kelapangan untuk melakukan penyelidikan," ungkap Kapolsek Pulau Petak Ipda Catur Winarno di kantor Polsek Sei Tatas.

Setelah itu,  pihaknya melakukan penyelidikan, anggota Reskrim Polsek Pulau Petak Pun berhasil menemukan persembunyian pelaku, yang akhirnya meringkus pelaku dan langsung digelandang ke Polsek Pulau Petak.

"Tidak berapa lama dari laporan korban dan penyelidikan anggota, pelaku berhasil diamankan dikediamannya, dan pelaku langsung kami bahwa kekantor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"tegasnya.

Dari tangan pelaku pihak Kepolisian mengamankan barang bukti Satu Unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nopol DA 6105 SV dan uang Rp 50.000, pelaku pun dikenakan pasal 372 Kuhp jo 378 Kuhp tetang kasus penipuan dan penggelapan. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru