Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Kapuas Digelar

  • Oleh Sri Hayati
  • 23 Februari 2018 - 07:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Kapuas bersama KPU setempat dengan kuasa hukum atau perwakilan pasangan Mawardi-Muhajirin (2M), dan pasangan Ben Brahim S Bahat-Nafiah Ibnor (Ben-Nafiah), Kamis (22/2/2018), bertemu.

Empat belah pihak bertemu dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kapuas dalam Pilkada tahun 2018, yang digelar Panwaslih Kabupaten Kapuas.

Sidang berlangsung di aula Kantor Bappeda Kuala Kapuas tersebut dipimpin Ketua Panwaslih Kapuas Iswahyudi Wibowo di ampingi dua komisioner Panwaslih, Libu dan Hery Galis.

Pertemuan itu dalam rangka tindaklanjut dari permohonan sengketa gugatan pasangan 2M atas tidak ditetapkannya sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Kapuas oleh KPU Kapuas pada 12 Februari 2018 lalu.

Dari pihak pemohon yakni pasangan Muhammad Mawardi-Muhajirin (2M) saat itu diwakili oleh kuasa hukumnya, Indriyanto, SH MH dan rekan.

Sedangkan dari pihak termohon yaitu KPU Kapuas menghadirkan dua pengacara yakni Krista Bela, SH MH dan Siswanto SH yang merupakan jaksa pengacara negara.

Kemudian, selaku pihak terkait dalam sidang tersebut yaitu pasangan Ben Brahim-Nafiah Ibnor diwakili kuasa hukumnya Baron Ruhat Binti SH dan rekan.

Sidang perdana penyelesaian sengketa Pilkada Kapuas yang mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat, semula dijadwalkan mulai pada pukul 14.00 WIB, namun acara pun molor satu satu jam lantaran menunggu kehadiran dari pihak KPU Kapuas.

Adapun objek gugatan dari pihak pemohon (pasangan 2M) yang di musyawarahkan Panwaslih Kapuas saat itu yakni menyangkut tidak ditetapkannya pasangan 2M sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Kapuas dalam Pilkada 2018.

Dalam sidang musyawarah itu kuasa hukum pasangan 2M sempat mempersoalkan keberadaan salah satu pengacara pembela yang dihadirkan KPU yakni Siswanto, yang merupakan jaksa pengacara negara.

Berita Terbaru