Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tuntut Empat ASN Kobar Dipenjara 1-2 Tahun

  • Oleh Wahyu Krida
  • 26 Februari 2018 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Jaksa Acep Subhan menuntut empat aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dihukum 1-2 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa tanah demplot pertanian yang menyeret empat ASN Kobar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin (26/2/2018).

Jaksa Acep dalam dakwaannya menuntut terdakwa Luk dihukum 2 tahun penjara dan terdakwa RP 1,6 tahun penjara. Keduanya didakwa dengan Pasal 385 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Turut Membantu Proses Tersebut.

Sementara itu, terdakwa AY dituntut 1,6 tahun penjara dan Mila Karmila 1 tahun penjara. Keduanya didakwa dengan Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang Penggelapan dan Turut Membantu Proses Tersebut.

Terkait tuntutan tersebut, Rahmadi G Lentam selaku penasihat hukum para terdakwa, dengan nada keras menyatakan kekecewaannya terhadap proses hukum dalam perkara ini.

"Dari awal saya tegaskan proses penyidikan dan penuntutan para terdakwa ini adalah yang terburuk dalam sejarah proses penegakan hukum. Karena dari hasil penyidikan tidak valid maka hasilnya jangan ditanya. Malah ancaman pidana 4 tahun, malah saya pikir 4 tahun tuntutannya," sebut Rahmadi.

Rahmadi lalu mencontohkan, keterangan Gusti Muhammad Ali dalam persidangan.

"Saat itu, ia (Gusti Muhammad Ali) menerangkan keluarganya menjual tanah yang sekarang menjadi kantor dinas adalah yang disengketakan dan yang diakui sekarang ini. Dia tidak tahu bahwa hal itu sudah dibeli. Dia hanya tahu bahwa tanah itu dipinjam. Karena itulah cara jaksa merekonstruksi fakta persidangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," tegas Rahmadi.

Ia juga mengatakan bahwa nantinya bila perkara ini selesai, dirinya akan membuat petisi kepada Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung. 

"Bahwa bila nantinya terbukti bahwa empat ASN itu dikriminalisasi, maka siapapun penyidiknya, jaksa peneliti akan kami tuntut. Coba bayangkan bila ini sebuah kejahatan terorganisasi untuk menghilangkan harta negara, ada penegak hukum yang bermain Apa jadinya negeri ini," sebut Rahmadi. (KRIDA/B-3)

Berita Terbaru