Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelanggaran Lalu-lintas di Pangkalan Bun Didominasi tak Gunakan Helm dan SIM

  • Oleh Wahyu Krida
  • 01 Maret 2018 - 10:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pelanggaran berlalulintas yang seringkali terjadi di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat (Kobar) yaitu tidak memggunakan helm dan ketiadaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal itu disampaikan Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait, Kamis (1/3/2018) usai apel pembukaan gelar Operasi Keselamatan Telabang 2018 di Mapolres Kobar.

Menurutnya, selain penindakan secara persuasif atau dengan cara teguran, dalam operasi ini juga dilakukan penindakan secara refresif atau penindakan dengan cara tilang.

"Karena tujuan kita adalah menyadarkan masyarakat betapa pentingnya tertib berlalu lintas. Lantaran pelanggaran lalu lintas yang dilakukan berpotensi membahayakan diri pengendara itu sendiri dan pengendara lainnya," jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, pelanggaran yang seringkali ditemukan di Kabupaten Kobar adalah masih ditemukannya pengendara kendaraan bermotor dibawah umur.

"Karena masih dibawah umur, tentunya yang bersangkutan masih belum bisa memiliki SIM. Artinya pengendara tersebut masih dianggap tidak layak berkendara di jalan," jelas Kapolres.

Polisi saat ini menggelar Operasi Keselamatan Telabang 2018 selama 3 minggu. Mulai 1 Maret 2018 hingga 21 Maret 2018. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru