Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PNS Dilarang Lakukan Perbuatan Mengarah Pada Calon Kepala Daerah

  • Oleh Ramadani
  • 05 Maret 2018 - 20:32 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Barito Utara, Sapro Nugroho menegaskan pada 2018 ini akan dilaksanakan Pilkada serentak.

“Untuk itu PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis, berafiliasi dengan partai politik,” tegasnya, Senin (5/3/2018).

Hal tersebut menurut Sapto sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017, tanggal 27 Desember 2017 perihal pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018, pemilihan legislatif tahun 2019, dan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019 dan perihal pengawasan netralitas pegawai ASN pada pelaksanaan Pilkada serentak 2018.

Selanjutnya pada Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS ditegaskan bahwa pegawai dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

“Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat,” tegasnya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru