Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KP2KP Sukamara Ingatkan Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

  • Oleh Norhasanah
  • 08 Maret 2018 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukamara mengingatkan masyarakat yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) segera menyampaikan  laporan pajak tahunan atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

"SPT Tahunan wajib disampaikan oleh wajib pajak baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan seperti PT, CV atau Yayasan," terang Kepala KP2KP Sukamara Teguh Listyo, Kamis (8/3/2018).

Menurut Teguh, wajip pajak perorangan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2017 paling lambat dilaporkan pada 31 Marer 2018, sedangkan untuk wajib pajak badan paling lambat tanggal 30 April 2018.

"Pelaporan SPT Tahunan ini bisa disampaikan melalui penyampaian langsung ke kantor KP2KP atau bisa secara online atau yang disebut melalui e-Filing," ujarnya.

Teguh berharap, dengan adanya batas waktu pelaporan yang sudah ditetapkan, maka dirinya meminta agar wajib pajak bisa segera melaporkan SPT tahunannya.

"Sementara untuk wajib pajak orang pribadi yang pekerjaannya PNS,TNI dan Polri wajib menyampaikan SPT Tahunan melalui eFiling," ujar Tegus Listyo. (NORHASANAH/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru