Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Usulan Relokasi di Tampang Tumbang Anjir Terkendala Berkas Belum Lengkap

  • 12 Maret 2018 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Usulan relokasi rumah warga Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Gunung Mas (Gumas), ke Kementrian Sosial (Kemensos) masih terkendala karena berkasnya belum lengkap.

Sejauh ini Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memang mengusulkan empat desa dan satu kelurahan yang rawan bencana banjir dan longsor untuk direlokasi ke tempat yang lebih aman. 

Menurut Kepala Dinsos Kabupaten Gunung Mas Budhy, desa rawan bencana banjir dan longsor yang diusulkan direlokasi yakni Desa Tumbang Miwan, Desa Tanjung Riu dan Desa Tewang Pajangan di Kecamatan Kurun, serta Desa Sare Rangan dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir.

"Dinas Sosial hanya memfasilitasi. Untuk syarat-syarat relokasi harus dilengkapi oleh masyarakat yang ingin direlokasi. Hingga saat ini berkas usulan yang belum lengkap yaitu Kelurahan Tampang Tumbang Anjir," ungkap Budhy, Senin (12/3/2018).

Ada 17 syarat yang harus dilengkapi untuk usulan relokasi, di antarannya dokumen saat bencana, legalitas lahan relokasi, surat keputusan pembentukan kelompok, dan surat penyataan siap direlokasi.

"Semoga saja usulan relokasi bisa direalisasikan Kementrian Sosial," harapnya. (EPRA SENTOSA/B-5)

Berita Terbaru