Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keterangan Notaris Joni Dibantah Terdakwa

  • Oleh Naco
  • 12 Maret 2018 - 21:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Keterangan Notaris Joni Tanda yang menyebut baru mengeluarkan tujuh cover note untuk proses akta notaris perumahan PT Adhi Karya Property dan termasuk belum ada pembayaran pembiayaan perumahan melalui notarisnya dibantah oleh terdakwa Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana.

Bantahan terdakwa itu disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ega Shaktiana, Senin (12/3/2018)

Menanggapi keterangan Joni, terdakwa Yoris menyebutkan kalau Joni sudah mengeluarkan 90 cover note.

Bahkan sudah ada 40 akta notaris yang sudah dibayar kepada Joni. Bukti itu ada pada rekening Joni.

"Di rekeningnya bisa dilihat, Yang Mulia. Ada transaksinya, jadi saya keberatan dengan keterangannya," kata Yoris.

Begitu juga dengan terdakwa Hasan. Bahkan dia menyebutkan setelah terbit cover note mereka melakukan pencairan itu atas perintah kepala cabang Bank Syariah Mandiri, Rulli L.

Berita Terbaru